Kabar Dompu

Kades Saneo Ajukan Banding ke PTUN Surabaya

330
×

Kades Saneo Ajukan Banding ke PTUN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Tidak terima dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang mengabulkan gugatan para perangkat desanya. Kepala Desa Saneo, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Rustam M Said, mengajukan banding ke PTUN Surabaya, Rabu (17/10) lalu. (Baca. Gugatan 4 Kadus di Saneo Dikabulkan PTUN Mataram)

Kades Saneo Ajukan Banding ke PTUN Surabaya - Kabar Harian Bima
Kades Saneo Rustam M Said. Foto: Ist

Rustam menjelaskan, langkah banding ini ia tempuh karena juga ingin mendapatkan keadilan. Bahkan jika pihaknya kalah pada proses banding ini, maka akan dilakukan lagi kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sudah saya ajukan banding, Hakim berikan saya waktu 14 hari setelah keputusan,” katanya.

Karena banding, maka secara tidak langsung hasil putusan PTUN Mataram gugur atau tidak dapat dirinya laksanakan. Karena ia harus menunggu hasil putusan kasasi di PTUN Surabaya.

Menurutnya, proses banding akan memakan waktu 3-6 bulan kedepan. Sementara untuk proses pelayan masyarakat pada kantor desa, pihaknya telah mengisi jabatan yang kosong. Diantaranya 2 Kaur dan 4 Kepala Dusun.

“Semuanya telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt),” ujarnya.

Ia menjelaskan, banding ini akan berlangsung hingga 90 hari, itu pun paling cepat. Bahkan, ada juga yang sampai 6 bulan. Tergantung dilihat dari jenis kasusnya.

Disinggung mengenai penggunaan anggaran desa selama proses sidang gugatan di PTUN Mataram ? Rustam mengatakan bahwa pengguna ADD dan DD itu telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati dan Sekda Dompu.

*Kahaba-09