Kabupaten Bima, Kahaba.- Mencuri seekor kambing milik Sirajudin warga Desa Parangina 10 April 2020, AR (19) pemuda Desa Kowo Kecamatan Sape ditangkap dan digelandang ke Polsek Sape, Kamis (27/5) sekitar pukul 16.00 Wita. Terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan desanya saat berkumpul bersama teman-temannya.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada April lalu. Saat itu seorang saksi berinisial MK melihat AR menangkap kambing milik korban di Desa Kowo dan membawanya menggunakan motor ke Desa Buncu.
“Melihat itu, MK pun langsung melaporkan ke Sirajudin selaku pemilik kambing,” katanya, Sabtu (29/5).
Mengetahui hal itu terjadi, pemilik kambing pun mendatangi Polsek Sape untuk memberikan laporan resmi, agar kasus tersebut diselidiki secara hukum. Usai menerima laporan dari korban, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
“Setelah mengetahui keberadaan AR, anggota Unit Reskrim Polsek Sape langsung menangkapnya di pinggir jalan saat duduk bersama teman sekampungnya,” ujarnya.
Kini terduga pelaku serta barang bukti satu ekor kambing sudah diamankan di Polsek Sape untuk diproses lebih lanjut.
*Kahaba-05