Kota Bima, Kahaba.- Pemotongan uang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lingkup Pemerintah Kota Bima sebanyak 2 bulan, dikeluhkan Aparatur Sipil Negara setempat. Pasalnya, pemotongan itu tanpa dasar aturan yang jelas.
“Uang tersebut untuk seluruh ASN, tapi yang kami ketahui pemotongan hanya di Kota Bima saja,” ungkap GI, salah seorang ASN yang meminta namanya diinisialkan, Selasa (2/3).
Ia menjelaskan, yang diketahuinya pemotongan itu bermula dari surat pemerintah pusat yang tidak berbentuk perintah, terkait rencana pemotongan anggaran Tapera itu, dan Kota Bima pun telah menjalankannya.
“Iya dipotong 2 bulan, Januari dan Februari 2021,” sebutnya.
Kata GI, pemotongan itu jumlahnya bervariasi, tergantung dari golongan pegawai. Kendati demikian, pihaknya tetap mempertanyakan dasar aturan pemotongan itu.
“Karena tidak aturannya, kami justru mendengar lagi informasi uang yang dipotong itu akan dikembalikan lagi. Tapi uang kami ASN yang dipotong itu sampai saat ini belum dikembalikan,” terang GI.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin membenarkan adanya pemotongan uang ASN untuk Tapera itu. Namun ia memastikan uang tersebut telah dikembalikan.
“Memang ada pemotongan itu, tapi sudah dikembalikan lagi ke rekening masing-masing ASN,” tutur Zainuddin.
Ditanya soal aturan pemotongan itu? dijawabnya aturan dari Taspen.
“Tapi saya tanya dulu staf saya soal aturannya, tapi kalau tidak salah dari Taspen,” katanya.
Pengembalian tersebut tambah Zainuddin, karena aturannya telah dicabut kembali.
“Kami hanya jalankan aturan, tapi karena dicabut aturannya, kita kembalikan lagi uang ASN itu,” tambahnya.
*Kahaba-01