Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota terus gencar menindak para pelaku pengedar narkoba. Terhitung hingga bulan Mei tahun 2021, sudah 23 kasus yang diungkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba dan Tim Puma Sat Reskrim.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli mengatakan, dari jumlah itu cukup banyak yang menjadi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Namun berkat informasi masyarakat serta hasil penyelidikan, para pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti yang beratnya bervariasi.
Begitu juga dengan pasal yang ditetapkan pada tersangka, ada yang disangkakan 1 pasal dan bahkan lebih dari itu. Ancaman hukumannya pun sesuai pasal dan bahkan ada yang diancam 20 tahun penjara.
“Dari 23 kasus itu, terdapat 34 tersangka, 3 orang tersangka perempuan dan 31 orang tersangka laki-laki,” sebutnya, Senin (17/5).
Selain mengungkap kasus narkoba jenis Sabu-sabu kata Kasat, pihaknya juga mengungkap peredaran narkoba jenis daun ganja. Ke depannya anggota akan bekerja lebih keras lagi untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Namun untuk memutus mata rantai penyebaran virus narkoba, tentu bantuan masyarakat serta pihak lain sangat dibutuhkan. Terutama memberikan informasi pada polisi jika mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba.
Jika masyarakat tidak menyimpan nomor HP Kasat, maka bisa datang langsung ke Kantor Sat Narkoba untuk menyampaikan informasi tersebut dan bisa langsung mengambil nomor HP.
“Langsung hubungi saya jika mengetahui adanya peredaran narkoba, saya akan langsung bertindak dan kami akan merahasiakan siapa sumber informasi tersebut,” katanya memastikan.
*Kahaba-05