Kabar Bima

30 Mahasiswa STIH Muhammadiyah Bima Lolos Dalam Social Humanities, Religious Studies and Law

545
×

30 Mahasiswa STIH Muhammadiyah Bima Lolos Dalam Social Humanities, Religious Studies and Law

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 30 orang mahasiswa STIH Muhammadiyah Bima tahun ini berhasil lolos sebagai peserta aktif dalam Social Humanities, Religious Studies and Law, yang presentasinya akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 September 2021.

30 Mahasiswa STIH Muhammadiyah Bima Lolos Dalam Social Humanities, Religious Studies and Law - Kabar Harian Bima
Ketua STIH Muhammadiyah Bima Ridwan. Foto: Bin

Ketua STIH Muhammadiyah Bima Ridwan menjelaskan, kegiatan ini diawali dengan mengirim abstrak hasil penelitian, kemudian diterima bahkan sudah di upload. Kemudian, pada tanggal yang ditentukan mahasiswa akan mempresentasikan secara online hasil riset yang dilakukan.

“Tentu saja capaian ini merupakan hasil bimbingan dosen pendamping yang memang telah ditunjuk dan di SK kan,” jelasnya, Senin (26/7).

Menurut pria yang juga Doktor itu, ini semua bermula dari kelompok riset, dengan beragam tema dari hasil pemetaan mahasiswa dan dosen pendamping.

“Temanya signifikan dan berkontribusi untuk masyarakat,” katanya.

Adapun tema tersebut sebut Ridwan, seperti perlindungan hukum produk unggulan lokal, kemudian hasil sumber daya alam, tata kelola lingkungan hidup, mengenai hutan, pengelolaan sampah, limbah, perlindungan mata air atau ketercukupan pelayanan dasar.

Dirinya menguraikan, seperti penelitian hukum yang mengkaji upaya perlindungan hukum produksi rumput laut, melalui perolehan Hak Paten agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.

Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan perlindungan hukum dalam bentuk perolehan Hak Paten produksi rumput laut, merujuk ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima.

“Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan beberapa pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep,” terang Doktor.

Sementara hasil penelitian sambungnya, menunjukkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan produksi rumput laut sebanyak 930 ribu ton pada tahun 2021, sementara potensi produksi rumput laut di Kabupten Bima 150 ribu ton pada tahun 2020.

Kemudian sentral produksi rumput laut di Kabupaten Bima tersebar di Teluk Waworada, Teluk Sape, dan Lambu. Akan tetapi, dari aspek hukum, belum ada Hak Paten untuk melindungi produksi rumput laut di Kabupaten Bima, sehingga belum menyumbang manfaat ekonomi-sosial secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bima.

“Penelitian ini sangat penting dilakukan mengingat belum ada perlindungan hukum terhadap produksi rumput laut yang melimpah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bima,” ulasnya.

Di samping itu tambah Ridwan, perolehan Hak Paten atas produksi rumput laut bermanfaat terhadap jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, meningkatkan potensi keuntungan, merupakan aset perusahaan juga aset daerah, mencegah klaim plagiarisme, mengurangi kompetitor, memperluas jangkauan bisnis, yang pada akhirnya bermanfaat meningkatkan PAD Kabupaten Bima.

*Kahaba-01