Kota Bima, Kahaba.- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima bersama Dinas Pariwisata (Dispar) dan Satuan Pol PP turun merazia kafe, Jumat malam (8/10). Selain menyita mnimuman keras (Miras), juga mendata kafe yang belum mengantongi izin beroperasi dan belum memperpanjang izin. (Baca. Mahasiswa STIH Bima Desak Walikota dan Kapolres Tutup Kafe Penjual Miras)
Kepala DPMPTSP Kota Bima Adisan mengungkapkan, dari hasil razia gabungan tersebut ditemukan beberapa kafe yang tidak memiliki izin dan perpanjang izin operasional. (Baca. Didemo Mahasiswa, Pol PP Turun Razia Miras di Kafe)
“Kafe yang belum kantongi izin operasi ada 2 kafe. Masing – masing Kafe B dan Kafe F. Sementara kafe yang belum perpanjang izin Kafe G,” ungkapnya dengan hanya menyebutkan inisial kafe.
Kepada sejumlah pemilik kafe sambungnya, diperingatkan untuk segera mengurus izin. Namun sebelum izin dikeluarkan, terlebih dahulu mengurus rekomendasi dari Dinas Pariwisata selaku OPD teknis..
Pemerintah daerah katanya, tidak mengeluarkan izin kafe untuk menjual minuman beralkohol. Izin yang dikeluarkan hanya jenis usaha hanya rumah minum/kafe (makanan dan minuman).
“Jika ditemukan menjual miras, artinya melanggar aturan,” terang Adisan.
Ia membeberkan, sebelum dikeluarkan izin operasional kafe, pemilik kafe juga membuat surat pernyataan tidak menjual miras dan itu ditandatangani di atas materai. Apabila masih menjual miras, maka melanggar surat pernyataan tersebut.
“Surat pernyataan para pemilik kafe yang berbunyi, ‘dengan ini saya menyatakan dengan sebenar – benarnya, bahwa saya dalam membuka usaha rumah makan atau kuliner, tidak akan menjual miras atau sejenisnya, apabila melanggar maka siap dicabut izin usaha’,” ujarnya mengutip isi surat pernyataan tersebut.
Maka jika melihat surat pernyataan tersebut tambah Adisan, kemudian ada kafe yang masih menjual miras, sikap pemerintah melalui OPD teknis akan melayangkan surat teguran.
Jika surat teguran pertama tidak diindahkan, dilayangkan lagi surat teguran kedua. Masih tidak dilaksanakan, maka akan dicabut izin operasionalnya.
“Kalau masih menjual miras padahal sudah diberi teguran, kafe itu akan ditutup,” tambahnya.
*Kahaba-01