Kota Bima, Kahaba.- Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial RM (24) warga Kelurahan Melayu, Kamis (9/12). Penangkapan RM juga disaksikan oleh Ketua RT kelurahan setempat.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 lembar plastik klip bening berisi Sabu-sabu seberat 1,61 gram dan sejumlah barang bukti pendukung lain.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, dalam rangka Operasi Antik Rinjani 2021, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota dipimpin Kasat IPTU Tamrin menangkap RM yang juga masuk dalam target operasi, sedang berdiri di depan salah satu pintu rumah Kelurahan Tanjung.
Selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat, juga seizin terduga plaku dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah di tempat kejadian perkara.
“Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 lembar plastik klip bening berisi Sabu-sabu tersebut,” terangnya.
Narkotika itu diakui Jufrin, tersimpan di dalam bungkus rokok dan tergeletak di bawah kolom rumah panggung. Selain itu, juga ditemukan barang-barang bukti pendukung lain.
“Sekarang RM dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bima kota untuk diperiksa,” katanya.
*Kahaba-01