Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Polsek Rasanae Barat meringkus MA (25), warga Ligkungan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda, lantaran diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu-sabu, Senin kemarin.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, awalnya Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait MA yang diduga memiliki dan menguasai Sabu-sabu.
“Tidak menunggu lama, Tim bergegas menuju tempat tersebut. Mendapati MA di dalam kamar rumahnya, Tim meringkusnya tanpa perlawanan,” ungkap Jufrin, Selasa (28/12).
Diakuinya, setelah mengamankan pelaku, Tim menghubungi Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Dari isi kamar MA, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 4 poket Sabu-sabu dan sejumlah alat pendukung lain.
“Dari hasil interogasi AM membenarkan barang bukti Sabu-sabu itu miliknya,” terang Jufrin.
Kini tambahnya, AM beserta barang bukti digelandang ke Kantor Polsek Rasanae Barat untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.
*Kahaba-01