Kota Bima, Kahaba.- Bus AKAP Tiara Mas di Terminal Dara Bima masuk tanpa izin trayek dinilai sangat merugikan pengusaha Bus malam di Bima. Persoalan itu pun sudah diketahui Dinas Perhubungan Kota Bima, namun berkesan tutup mata dan tanpa ada teguran dan tindakan yang jelas.
Ketua DPC Organda Kota Bima Muchsin menyampaikan, jumlah Bus Tiara Mas yang tidak memiliki izin trayek masuk ke Terminal Dara Bima sebanyak 23 unit. Bus tersebut masuk ke Bima sekitar 8 bulan lalu.
“Saat Organda, Dishub dan Sat Lantas Polres Bima Kota operasi gabungan, diketahui semua bus itu tidak memiliki izin trayek. Tapi Dinas Perhubungan tidak menindak. Sementara sampai kini Bus itu masih beroperasi,” ungkapnya, Senin (7/2).
Selain itu kata Uchen – sapaan akrabnya – operasinya Bus itu juga melanggar aturan di terminal, karena menaikan serta menurunkan penumpang di terminal bayangan. Tentu saja aktivitas ilegal 23 Bus Tiara Mas di wilayah Bima sangat merugikan bus lain yang memiliki izin yang jelas.
“Mulai hadir Bus ilegal itu, pendapatan bus legal menurun drastis. Jika ini dibiarkan, maka pengusaha bus di Bima akan gulung tikar,” katanya.
Parahnya lagi terangnya, tarif tiket yang dijual Tiara Mas hanya Rp 150 ribu per orang dengan tujuan Mataram. Sedangkan bus yang memiliki izin harga tiket Rp 250, sesuai aturan pemerintah.
Kenyataan sekarang tambahnya, bus legal yang bayar izin dan pajak dalam jumlah banyak malah menerima pendapatan sedikit, dibandingkan dengan bus yang beroperasi tanpa izin trayek.
“Kami minta Kepala Dishub peka terhadap kondisi pengusaha Bus di Bima. Jika tidak segera disikapi, maka Organda dan para penguasa Bus akan ambil tindakan boikot jalan depan terminal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima yang berusaha dikonfirmasi media ini terkait sorotan Organda, belum memberikan jawaban.
*Kahaba-05