Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat mengungkap kasus pencurian tas milik seorang mahasiswi yang terjadi di Terminal Dara, Kota Bima. 4 pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Sintia Atrini (24), warga Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Peristiwa pencurian terjadi Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 04.55 Wita. Saat itu, korban yang menumpang bus Dunia Mas dari Terminal Bertais, Mataram menuju Terminal Dara, Kota Bima, kehilangan tas selempangnya saat hendak turun dari bus.
“Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp 1.000.000, satu unit handphone Oppo A55 warna hitam, serta dompet yang berisi sejumlah dokumen penting seperti KTP, SIM C, STNK, kartu ATM, dan kunci motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.000.000,” kata Suratno.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal di bawah pimpinan Panit I Ipda Imanuddin, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa handphone korban berada dalam penguasaan FZ (20), warga Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda. FZ diamankan di rumahnya beserta barang bukti.
Saat diinterogasi, FZ mengaku mendapat handphone tersebut sebagai barang gadai dari rekannya, DIA (28), warga Kelurahan Dara. Tim kemudian mengamankan DIA, yang menyebut bahwa barang tersebut berasal dari RS (16), warga Kelurahan Dara.
Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan RS bersama satu pemuda lainnya, MG (19), yang juga ikut terlibat. Keempat pemuda tersebut kemudian mengakui perbuatannya.
“Para pelaku, baik yang mencuri maupun yang menerima dan menguasai barang hasil curian, telah kami amankan di Mapolsek Rasana’e Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Suratno.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat.
*Kahaba-01