Kota Bima, Kahaba.- Berkas kasus pemerkosaan mahasiswi F (19), oleh teman satu kampusnya AR (21) dilimpahkan ke Kejaksaan. Prosedur tersebut merupakan proses tahap satu penyelesaian setiap kasus yang ditangani. (Baca. Mahasiswi Berparas Cantik ini Diperkosa, Pelaku Diburu)
Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah mengatakan, kasus tersebut terjadi bulan Oktober lalu. F merupakan korban kejahatan seksual oleh teman kampusnya. Atas kejadian itu, korban mengalami trauma yang cukup mendalam. (Baca. Terduga Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Berparas Cantik Ditembak)
Dari kejadian itu kata dia, pelaku ditetapkan tersangka dan melanggar Pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, atau melakukan pemerkosaan, maka akan 12 Tahun Penjara. (Baca. Ditetapkan Tersangka, Terduga Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diancam 7 Tahun Bui)
“Berkas kasus itu sudah dikirim ke jaksa pada pekan lalu. Kini sedang diperiksa jaksa,” ujarnya, Rabu (21/11).
Kata Dediansyah, sesuai arahan Kapolres Bima Kota, semua kasus yang ditangani akan diselesaikan secara maksimal, tanpa pandang bulu dan tetap berpedoman pada hukum sebagai panglima tertinggi yang harus ditaati.
Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat tetap mempercayakan pada pihak penegak hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada.
“Kapolres berharap, percayakan pada polisi setiap menyelesaikan masalah yang sudah dilaporkan atau sedang ditangani Polisi, jangan main hakim sendiri dan melawan hukum,” harapnya
*Kahaba-05