Kota Bima, Kahaba.- Sekitar 50 ekor ternak liar yang berada di Pasar Amahami dan sekitarnya diterbitkan Satuan Pol PP Kota Bima, Rabu siang (2/11). Kini, ternak tersebut dikarantina di Dinas Pertanian Kota Bima.
Kabid Trantibum Pol PP Kota Bima Iskandar Zulkarnain mengatakan, pengamanan ternak itu menindaklanjuti laporan Kepala Pasar untuk mendampingi dan memberikan pembinaan kepada para pedagang yang melanggar ketentuan.
“Tadi kita berikan pembinaan agar tidak membangun semi permanen pada tempat yang tidak diperbolehkan,” katanya.
Selesai itu, kemudian dilanjutkan dengan membina juru parkir, agar menempatkan kendaraan ke area yang ditentukan.
Karena di Pasar Amahami dan sekitarnya banyak ternak liar, pihaknya pun melanjutkan dengan penertiban kambing.
“Tadi ada sekitar 50 ekor kambing liar yang kita amankan,” sebutnya.
Ternak liar tersebut sambungnya, diserahkan ke Dinas Pertanian untuk dikarantina, hingga adanya pemilik yang datang mengambil.
“Biaya karantina perekor dan perhari Rp 20 ribu dan akan dibebankan pada pemilik, sementara denda yakni 10 persen dari harga lelang. Nah prosesnya itu ada di Dinas Pertanian. Kami hanya bertugas menertibkan saja,” tambahnya.
*Kahaba-01