Kabar Kota Bima

Akhir tahun, KPP Pratama Raba Bima dan KP2KP Dompu Dipadati Wajib Pajak untuk Aktivasi Coretax

1
×

Akhir tahun, KPP Pratama Raba Bima dan KP2KP Dompu Dipadati Wajib Pajak untuk Aktivasi Coretax

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Implementasi sistem Coretax DJP terus menunjukkan perkembangan positif, seiring meningkatnya antusiasme Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP).

Suasana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima yang dipadati masyarakat untuk aktivasi coretax. Foto: Ist

Di berbagai kantor pelayanan pajak, termasuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima, loket pelayanan terpadu (TPT) tampak dipadati Wajib Pajak yang ingin memastikan kesiapan mereka dalam mengakses layanan perpajakan berbasis digital itu.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima Wahyudi menjelaskan, peningkatan kunjungan tersebut sejalan dengan imbauan resmi yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk email resmi kepada Wajib Pajak.

“Imbauan ini menekankan kewajiban aktivasi akun Coretax DJP, serta registrasi KO DJP sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional,” ujarnya, Senin 22 Desember 2025.

Kata dia, setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengaktifkan akun Coretax DJP untuk mendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan dengan dukungan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa KO DJP sebagai sarana verifikasi dan autentikasi yang sah.

Di KPP Pratama Raba Bima sambungnya, pelayanan aktivasi akun dan registrasi KO DJP diberikan langsung oleh petugas TPT dengan mengedepankan prinsip cepat, transparan, dan informatif. Petugas juga memberikan pendampingan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis, seperti perubahan data email dan nomor telepon, validasi foto, maupun kesulitan mengakses portal Coretax DJP.

“Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalkan hambatan Wajib Pajak, khususnya menjelang masa pelaporan SPT Tahunan,” katanya.

Diakui Wahyudi, menuju akhir tahun 2025, Wajib Pajak KPP Pratama Raba Bima yang melakukan aktivasi akun Coretax menunjukkan lonjakan signifikan. Berdasarkan data per 28 November 2025, tercatat sebanyak 3.313 Wajib Pajak atau sekitar 9,43 persen dari total pelapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2024 telah melakukan aktivasi akun Coretax. Angka tersebut meningkat pesat hingga mencapai 10.143 Wajib Pajak atau sekitar 24,72 persen per 20 Desember 2025.

Lonjakan aktivasi tersebut berdampak pada meningkatnya antrean layanan. Sepanjang Desember 2025, jumlah antrean harian di KPP Pratama Raba Bima dan KP2KP Dompu tercatat mencapai 250 hingga 300 Wajib Pajak per hari.

“Secara kumulatif, selama bulan Desember terjadi penambahan ribuan Wajib Pajak yang berhasil mengaktifkan akun Coretax, mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung digitalisasi layanan perpajakan,” ungkapnya.

Untuk mendorong percepatan aktivasi dan kemudahan pelayanan, KPP Pratama Raba Bima telah melaksanakan berbagai langkah strategis. Upaya tersebut meliputi penyampaian imbauan aktivasi Coretax dan KO DJP, pemasangan spanduk dan X-banner, asistensi dan pendampingan langsung, penyelenggaraan Pojok Pajak di lokasi strategis seperti Taman Amahami, serta kegiatan jemput bola ke organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan kerja dengan jumlah pegawai besar.

Selain itu, KPP juga mengintensifkan kegiatan sosialisasi, baik secara hands on maupun non hands on, edukasi Coretax kepada instansi pemerintah dan Wajib Pajak, penyelenggaraan kelas pajak, serta membuka layanan aktivasi akun Coretax pada hari Sabtu dan Minggu. Penambahan loket khusus aktivasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah turut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan optimal.

Di sisi lain, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila terdapat keraguan atas informasi yang diterima, Wajib Pajak disarankan melakukan konfirmasi melalui KPP terdekat, live chat di laman pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, atau Kring Pajak 1500200.

“Melalui sinergi layanan, edukasi, dan pendampingan tersebut, DJP berharap implementasi Coretax dapat memberikan kemudahan akses, percepatan proses administrasi, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela dalam jangka panjang,” tambahnya.

*Kahaba-01