Kabar Bima

Akun Medsos Kampanye Pemilukada Ditetapkan Hanya Dua

358
×

Akun Medsos Kampanye Pemilukada Ditetapkan Hanya Dua

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim atau simpatisan pasangan calon Pemilukada kini tidak lagi diperbolehkan membuat akun di Media Sosial (Medsos), lebih dari dua. Karena dalam aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye, akun di Medsos dibatasi hanya dua.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Akun di Medsos tersebut harus didaftar ke KPU sehari sebelum tahapan kampanye di mulai. Jika tidak didaftar, atau akun tersebut lebih dari dua, maka akan diberikan sanksi kepada pasangan calon dan akun dimaksud akan dihapus,” tegas Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, M.MSIP, saat kegiatan Media Ghatering, Rabu (3/6).

Nursusila menjelaskan, dua akun dimaksud, berlaku untuk semua jenis media sosial, seperti facebook dan twitter, blog, Instagram dan lain lain. Pembatasan hanya dua akun tersebut berlaku untuk tim kampanye, pasangan calon, termasuk para relawan didalamnya.

“Ini dilakukan guna mempermudah KPU dalam melakukan pengawasan aktivitas kampanye di media sosial. Selain itu, agar sosialisasi dapat dilakukan dengan tepat oleh KPU dalam masa kampanye,”

Disebutkannya, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye tertuang dalam pasal 46, yang berisi setiap pasangan calon atau tim dapat membuat akun media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye dan akun resmi wajib didaftarkan ke KPU paling lambat sehari sebelum masa kampanye.

Kemudian pada pasal 47, materi kampanye dalam media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar maupun suara dan gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, atau tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Selanjutnya, pada pasal 48 disebutkan bahwa pasangan calon atau tim kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir.

*Erde