Kabar Bima

Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bima Dikocok Ulang

331
×

Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bima Dikocok Ulang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- DPRD Kabupaten Bima, Kamis (27/4) menggelar sidang paripurna dengan agenda ‘pengocokan’ ulang alat kelengkapan dewan. Mulai dari Komisi, Badan Anggaran, Bapem Perda, Banmus, hingga Badan Kehormatan Dewan. Tidak termasuk unsur pimpinan.

Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bima Dikocok Ulang - Kabar Harian Bima
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah. Foto: Ady

Sidang dipimpin Ketua DPRD, Murni Suciyati didampingi Wakil Ketua, Nukrah dan H Muhammad. Dihadiri Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Nor, FKPD dan 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah menjelaskan, sesuai dengan ketentuan alat kelengkapan dewan akan digodok kembali setiap 2,5 tahun sekali. Selain amanat aturan, agenda ini juga bertujuan untuk menyegarkan formasi alat kelengkapan dewan.

“Masa tugas alat kelengkapan dewan sebelumnya sudah berakhir, makanya hari ini diganti lagi sesuai aturan,” jelas Nukrah disela skorsing sidang paripurna.

Mekanisme penggantian kata Nukrah, yakni diawali penyebaran anggota dewan yang diusulkan masing-masing fraksi untuk mengisi alat kelengkapan dewan. Kemudian baru dilakukan pemilihan pada setiap alat kelengkapan dari anggota dewan yang diusulkan.

“Kecuali Badan Kehormatan (BK) dilakukan pemilihan terpisah. Prosesnya, lima orang diberikan kesempatan mencalonkan diri sebagai Ketua BK, lalu nanti akan divoting suara terbanyak,” terangnya.

Dalam proses penggantian alat kelengkapan dewan lanjutnya, ada ruang terjadinya lobi-lobi politik dan musyawarah untuk menentukan siapa yang akan dipercaya menjabat ketua. Artinya tidak ditentukan jumlah kursi yang diperoleh partai di dewan, karena menuntut persebaran dewan.

“Tapi ya namanya juga banyak (baca ; jumlah kursi) biasanya yang sedikit itu merapat karena mendominasi. Tergantung komunikasi juga,” ujarnya.

Namun, Nukrah meyakini, semua anggota dewan yang diutus merupakan orang-orang terpilih yang mempunyai kemampuan. Apalagi, pada prinsipnya anggota dewan adalah calon pemimpin dan siap mengisi posisi apapun.

*Kahaba-03