Kota Bima, Kahaba.- Agar selama Ramadan 1444 H berjalan aman dan nyaman, Babinkamtibmas Kelurahan Nungga IPDA Herman mengajak warga kelurahan setempat agar sama-sama menciptakan Kamtibmas.
Herman mengatakan, Kapolres Bima Kota telah mengeluarkan imbauan do Bulan Ramadan, agar bisa dipatuhi bersama seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dirinya pun selaku Babinkamtibmas Kelurahan Nungga telah meneruskan imbauan Kapolres Bima Kota, dengan memanfaatkan tempat ibadah dan sejumlah lokasi yang menjadi titik keramaian warga setempat.
“Sejak awal Ramadan kami telah menyampaikan imbauan Kapolres, dan hingga saat ini terus mengingatkan masyarakat,” ujar Herman.
Adapun beberapa imbauan Kapolres kata dia, pertama mempertimbangkan situasi wilayah hukum Polres Bima Kota terkait keamanan dan ketertiban di masyarakat, agar dapat terciptanya suasana yang hikmat dan khusuk selama pelaksanaan Bulan Suci
Ramadhan dan Hari Raya IDUL FITRI 1444 H / tahun 2023.
Kedua, diimbau kepada seluruh warga untuk dapat bersama-sama menjaga kondusifitas, dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat menganggu situasi kamtibmas seperti menyalakan kembang api atau petasan. Kemudian tidak membuat hingar, riuh atau kegaduhan, sehingga menganggu ketentraman pelaksanaan waktu ibadah
selama Bulan Suci Ramadan, terutama saat ibadah Sholat Taraweh dan menjelang Sahur.
Juga tidak menjual, mengonsumsi ataupun mengedarkan minuman keras atau narkoba dan membuka tempat-tempat hiburan. Juga tidak melakukan balapan liar, tawuran, bermain bola di jalan raya ataupun konvoi terutama saat malam hari atau
waktu subuh menjelang sahur.
“Pun tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu arus lalu lintas, serta memicu terjadinya konflik perorangan ataupun kelompok,” ungkapnya.
Kemudian sambung Herman, tidak membawa atau menguasai senjata tajam berupa panah, parang, tombak, keris, belati atau pisau dan benda tajam lainnya. Senjata Api illegal atau bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dalam beraktiftas sehari-hari di jalan umum, pemukiman, pertokoan/pasar, serta
tempat tempat umum lainnya,
Ketiga, masyarakat diimbau untuk mewaspadai adanya tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor, dengan memastikan keamanan barang-barang yang dimiliki.
“Apabila ditemukan adanya tindakan sebagaimana dimaksud tersebut, maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegasnya.
*Kahaba-01