Kota Bima, Kahaba.- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) Kota Bima menjanjikan akan mengembalikan sejumlah dana program Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RRTLH) yang dipotong oleh panitia kelompok di kelurahan Rontu, Jatiwangi, Kolo dan Jatibaru.
Kepala BPMPK Kota Bima, Drs. M Farid, M.Si yang dikonfirmasi dikantornya pada Rabu (13/2/2013) kemarin mengaku setelah menggelar pertemuan dengan para lurah dan panitia, terklarifikasi bahwa memang betul terjadi pememotongan anggaran yang sampai ke tangan penerima.
Namun para lurah dan panitia kelompok itu membantah pemotongan tersebut tanpa mengindahkan aturan. Dikatakannya, sebelumnya para warga penerima bantuan telah menyepakati pengalokasian sejumlah dana untuk biaya akomodasi dan transportasi panitia.
Berdasarkan pertemuan itu, para lurah dan panitia program bedah rumah kemudian memutuskan untuk mengembalikan uang penerima program yang dipotong. “Sesuai kesepakatan antara BPMPK dengan para lurah dan panitia program, Lurah siap mengembalikan uang itu,” tegas Farid.
Realisasinya menurut Farid, seluruh panitia dan Lurah dalam waktu dekat akan mengembalikan sisa anggaran tersebut. Mengenai jumlah anggaran yang dipotong hingga sebesar Rp 500 ribu di Kelurahan Jatiwangi, jika memang tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan rumah, maka anggaran yang dipotong tersebut akan dikembalikan kepada warga penerima bantuan untuk memenuhi kebutuhan rehab rumah mereka.
“Sementara untuk kelurahan lainnya dengan jumlah pemotongan Rp 150 ribu adalah wajar, jadi tidak perlu dikembalikan karena memang panitia dan Lurah memerlukan uang untuk kelancaran program itu,” katanya lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga penerima program ‘bedah rumah’ di beberapa kelurahan tersebut mengeluhkan terjadinya pemotongan dana yang mereka terima dengan besaran berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu per penerima. Panitia kelompok yang menerima pencairan dana sebelum dibagikan kepada tiap KK penerima menyunat dana itu dengan dalih mengganti biaya transportasi dan pengurusan administrasi pencairan. [BS]