Kota Bima, Kahaba.- Statusnya menjadi penghuni Rutan Bima, BS yang dibekuk karena sabu-sabu (Baca. Lagi, BS Dibekuk Karena Sabu-Sabu) kini diserahkan kembali oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali menjalani masa tahan ke Rutan.
“BS kembali ke Rutan Bima Jum’at (12/12) sekitar pukul 15.45 Wita dan diterima langsung oleh Kepala Rutan. Penyerahan itu mengingat BS masih menjalani tindak pidana sejak 2011 lalu dengan kasus yang sama,” jelas Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ.
Kata dia, BS baru bisa diproses secara utuh setelah masa tahanannya berakhir. “Kami tidak bisa melakukan penahanan di atas penahanan,” ujarnya.
Kendati demikian, tambahnya, BS telah diperiksa oleh Penyidik secara maraton selama enam hari (Baca. Kepala Rutan dan BS Diperiksa Kanwil NTB)
Teta