Kota Bima, Kahaba.- Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Sat Res Narkoba) Polres Bima Kota, di bawah kendali Kanit Buser, Brigadir Yusuf Hendri Yamani, kembali menyita delapan dus minuman keras (Miras), Sabtu (31/08/13). Miras jenis bir, hendak diantar pada salah satu tempat hiburan malam di wilayah bagian utara Kota Bima oleh oknum warga keturunan berinisial DH (43).
Sumber Kepolisian setempat mengungkapkan, delapan dus atau sebanyak 96 botol bir diamankan ketika dibawa oknum melintas di jalan Sultan Salahudin, sekitar PT Pertamina Bima Lingkungan Wadu Mbolo Kelurahan Dara Kota Bima, sekitar pukul 15.00 Wita. “Dia bawa pake mobil APV,” katanya.
Berdasarkan pengakuan oknum, bir diangkut dari tempat wisata pantai Lakey Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Sebelum mengantar ke wilayah Kota Bima, oknum juga telah menurunkan bir sebanyak 15 dus di Dompu Kota. “Kemudian diturunkan juga di Sila Bima sebanyak 10 dus,” ungkap sumber Kepolisian setempat.
Oknum beserta barang-bukti (BB) bir berikut mobil APV DR 1862 AR, kini diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota. [T]