Kota Bima, Kahaba.- Pengungkapan penyelundupan minyak tanah (Mitan) Kamis (15/08/13) malam lalu, rupanya adalah kali keempat dilakukan warga dari Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.

Ini mengindikasikan jika oknum warga wilayah setempat, tidak gentar dengan sanksi hukum dari pengungkapan sebelumnya oleh aparat Kepolisian.
Bahkan, satu diantara pelaku penyelundupan Mitan merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Selama tahun 2013 sudah empat kasus penyelundupan Mitan yang diungkap, dan kesemua pelaku adalah warga kel jatibaru,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Agus Dwi Ananta, SH.
Dia mengatakan, dua pelaku penyelundupan Mitan yang ditangkap Kamis malam itu, adalah warga Jatiwangi. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus yg sama.
Saat ini, terang Agus, para pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pengungkapan modus operandi kejahatannya. “Pelaku kita jerat dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 5 tahu bui,” tandas Agus.
Sebelumnya, pelaku penjual Mitan ilegal diamankan saat akan mengangkut Mitan menggunakan bus Dunia Mas tujuan mataran di sekitar kawasan pantai Ama Hami.
Pelaku mengaku membeli Mitan disejumlah pangkalan Mitan di Kota Bima dengan harga Rp 5.500 per liter. Dan akan dijual ke Lombok Timur seharga Rp. 9.500/liter. [BS]