Kota Bima, Kahaba.- Sat Lantas Polres Bima Kota mendatangi sejumlah toko yang menjual sepeda listrik di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, Selasa (6/9) sekitar pukul 10.00 Wita, untuk mensosialisasikan aturan penggunaannya.
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Abdul Rahman menyampaikan, Sat Lantas mensosialisasikan pada seluruh para pemilik toko penjual sepeda listrik, agar menginformasikan pada pada pembeli supaya sepeda tersebut digunakan hanya pada kawasan industri, perumahan, pertokoan dan pada kawasan wisata.
“Tidak boleh di jalan raya, karena kecepatannya juga hanya mencapai 25 Km/jam,” ujarnya.
Kasat juga meminta, agar sepeda listrik tersebut digunakan oleh masyarakat yang berumur 12 tahun ke atas. Sangat tidak diperbolehkan sepeda listrik dipakai anak di bawah umur 12 tahun, apalagi di jalan raya.
Ia menjelaskan, pemakaian sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya dan memicu kecelakaan, karena kelengkapan sepeda tersebut belum layak digunakan di jalan raya, terutama sekali saat malam hari.
“Ini semua agar terciptanya Kamseltibcarlans di wilayah Hukum Polres Bima Kota,” katanya.
*Kahaba-05