Kabupaten Dompu, Kahaba.- Terkait lamanya masa jabatan Bendahara di berbagai OPD, salah satunya di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Dompu H Didi Wahyudin, angkat bicara.
“Saya pertanyakan kinerja Bupati dan jajarannya. Kenapa semua bendahara di OPD Pemda Dompu terus diberikan kepercayaan. Padahal setahu saya masa jabatannya tidak boleh lebih dari 2 tahun,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, jabatan sebagai bendahara tidak boleh lebih dari 2 tahun, sebagaimana yang tertuang dalam aturan dan mekanis yang ada.
“Ini patut di pertanyakan alasan bupati dan jajarannya sehingga orang-orang ini terus di pertahankan,” sorotnya.
Kata Didi, sehebat dan sepintar apapun bendahara-bendahara tersebut, wajib diganti ketika memasuki masa jabatannya berakhir. Ini sesuai dengan aturan guna menciptakan tatakelola keuangan yang baik.
“Kalau jabatanya diberikan lebih dari 2 tahun, berarti ada sesuatu yang luar biasa,” duganya.
Tidak hanya itu, perlu juga adanya ketegasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Minimal, bisa menegur dan mempertanyakan kepada pemerintah terkait apa alasannya sehingga orang-orang tersebut bisa menjabat hingga lebih dari 2 tahun.
“Jangan sampai hal ini terkesan adannya pembiaran, dan melanggar aturan,” pungkasnya.
Didi menegaskan, berbicara korupsi itu lebih banyak terjadi di tingkat pengelolaan keuangan (Birokrasi, Red). Terutama, dalam hal penggunaan anggaran untuk membiayai belanja barang dan jasa.
“Jujur saja, kondisi APBD Dompu saya melihat pos penggunaannya itu mengalami kenaikan yang cukup tinggi dalam hal belanja barang dan jasa. Dan kenaikan ini terjadi dari tahu ke tahun. Rilnya, di tahun 2016-2017 belanja barang dan jasa naik mencapai lebih kurang Rp 70 Miliar lebih,” bebernya.
Tapi kenaikan belanja barang dan jasa sambungnya, masih bisa dimaklumi karena ada penambahan OPD baru. Sehingga mengakibatkan pembengkakan belanja barang dan jasa tersebut. Namun celakanya kata dia, belanja barang dan jasa ini kembali mengalami kenaikan.
“Nah, ini yang saya pertanyakan. Kenapa bisa biaya belanja barang dan jasa bisa kembali naik di tahun 2017-2018 mencapai lebih kurang Rp 20 miliar,” ungkapnya.
Ditambahkan Didi, persoalan ini perlu juga dipertanyakan kepada Pemda Dompu terkait apa alasan sehingga belanja barang dan jasa bisa mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
“Ini perlu dipertanyakan dan tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.
*Kahaba 09