Kota Bima, Kahaba.- Diduga menghina Walikota Bima HM Lutfi di media sosial (Medsos), pemilik akun Facebook ADV Aji Mesy dilaporkan secara resmi oleh Walikota Bima ke Polres Bima Kota, Rabu (26/6) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, Walikota Bima melaporkan kasus tersebut ke SPKT dan diteruskan ke Unit Tipiter Sat Reskrim. Orang nomor satu di Kota Bima itu melaporkan pemilik akun FB ADV Aji Mesy, karena dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan.
“Ditemani oleh kuasa hukumnya, Walikota mendatangi SPKT melaporkan kasus tersebut,” ujarnya, Kamis (27/6).
Kata Kasat, setelah laporan itu masuk ke unit Tipiter, penyidik langsung mengambil keterangan dari Walikota selama 2 jam lebih. Setelah memeriksa Walikota, penyidik akan segera memanggil para saksi umum, saksi ahli bahkan para netizen yang ikut berkomentar dalam status Facebook tersebut.
“Kami akan memproses laporan ini sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu pemilik akun FB ADV Aji Mesy yang dimintai keterangan menjawab akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang dilaporkan Walikota Bima tersebut.
Mengenai status yang diunggahnya tersebut, ia mengaku tidak ada hubungannya dengan Walikota Bima ataupun menghina pribadi Walikota BIma. Isi status itu merupakan hasil imajinasinya yang dituangkan lewat status Facebook.
“Saya tidak menyebut nama Walikota Bima dalam status saya, saya hanya menyebut kepala daerah saja,” jelasnya.
*Kahaba-05