Kota Bima, Kahaba.- AH, terduga pelaku yang setubiuhi bocah 6tahun di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, kini telah ditangkap polisi. AH ditangkap di tengah jalan saat hendak keluar dengan istrinya menggunakan sepeda motor.
KBO Reskrim Polres Bima Kota IPDA Wongso mengatakan, setelah sehari menerima laporan dari korban dan orang tuanya. Polisi berkoordinasi dengan anggota Polsek Rasanae Barat. Dengan cepat tim Opsnal Polsek Rasanae Barat memburu dan menangkap AH saat hendak keluar dengan isterinya.
“Saat ditangkap, AH tidak melakukan perlawanan,” ujarnya, Rabu (26/4).
Kendati AH tidak mengakui perbuatannya kata Wongso, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap AH. Karena sesuai bukti dan hasil penyelidikan, AH merupakan pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“AH sudah kami tahan, dia akan dikenakan Pasal 81 82 Perpu No 1 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 Tahun Penjara,” sebutnya.
*Kahaba-05