Kota Bima, Kahaba.- Forum Peduli Honorer K2 (FPHK2) mempertanyakan kapan mulai didata pegawai non ASN, karena telah diterbitkan surat Permenpan RB : B/ISII IM SM.01.OO/2022 aa- Juli 2022 terkait pendataan.
Ketua FPHK2 Kota Bima Dedi Alfarianto menyorot sikap pemerintah daerah yang sampai saat ini belum mendata pegawai honorer atau Non ASN. Padahal sesuai Permenpan RB harusnya sudah dilakukan sejak Juli lalu. Sementara Kota Bima belum melaksanakannya.
“Daerah lain sudah selesai, kenapa Pemerintah Kota Bima belum mulai pendataan,” sorotnya, Rabu (3/8).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima H A Wahid mengaku telah menerima surat Permenpan RB tersebut dan akan mulai melakukan pendataan pekan depan.
“Teknisnya OPD akan mendata pegawai non ASN sesuai format, kemudian menyerahkan berkasnya pada BKPSDM sehingga bisa dilakukan verifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Secara umum kata dia, beberapa syarat penting yang perlu diperhatikan adalah batasan jumlah tahun bekerja, serta umur dari pegawai non ASN tersebut. Sementara syarat administrasi lainnya bisa diinformasikan lebih lanjut melalui Permenpan RB.
“Batas minimal bekerja 1 tahun, kemudian usia minimal 20 sampai 56 tahun,” katanya.
Wahid menambahkan, tujuannya pendataan guna melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN seluruh Indonesia, termasuk Kota Bima. Setelah semua data rampung akan diserahkan pada pemerintah pusat.
“Diimbau pada OPD untuk segera mempersiapkan data pegawainya, karena batas waktu yang diberikan mulai tanggal 8 sampai 20 Agustus ini,” tambahnya.
*Kahaba-04