Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Kakek di Oi Mbo Bersumpah tak Lakukan Perbuatan Keji

2185
×

Ditetapkan Tersangka, Kakek di Oi Mbo Bersumpah tak Lakukan Perbuatan Keji

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Seorang kakek inisial AS (85) warga Kecamatan Rasanae Timur telah ditetapkan tersangka, lantaran diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Yang bersangkutan pun diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditetapkan Tersangka, Kakek di Oi Mbo Bersumpah tak Lakukan Perbuatan Keji - Kabar Harian Bima
Ilustrasi. Foto: Dok Google

Pihak tersangka bersama keluarganya yang ditemui sejumlah pekerja media di Kelurahan Rontu Kota Bima Selasa kemarin pun menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Anak tersangka, Nur Takwin pun menjelaskan kronologis sebenarnya di hari yang menjadi cobaan hidup keluarganya itu.

Menurut Nur, kehidupan orang tuanya yang merupakan pensiunan pegawai Pengadilan Negeri di Bima sejak lama sangat mencintai anak dan cucu-cucunya. Kesehariannya, kakek 85 tahun itu tinggal sendirian di rumah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun terakhir ini.

“Kami ada 6 bersaudara. Dua di luar daerah dan ada 4 yang tinggal di Bima. Di rumah yang merupakan milik kakak sulung di Kelurahan Oi Mbo ini, Aji memang tinggal ditemani cucunya. Setiap hari saya pasti menjenguknya untuk melihat kondisi dan mempersiapkan makanan untuk beliau,” ujar Nur.

Ia mengaku, setiap hari korban yang juga anak tetangga memang sangat diperhatikan dan sudah dianggap sebagai cucu sendiri, apalagi keadaannya disabilitas. Bahkan, korban ini pun pernah digigit anjing saat bermain karena kurang dikontrol oleh keluarganya.

“Sebenarnya, tak ada yang mengundang korban datang ke rumah Aji. Tapi memang sehari-harinya, korban selalu main di rumah Aji, maupun di rumah-rumah tetangga yang lain,” ujar Nur sembari mengaku tinggal di rumah yang tak jauh dari tempat tinggal orang tuanya itu.

Korban pun, sebelumnya pernah mandi di rumah Aji. Karena keadaannya yang disabilitas sehingga saat mandi korban membasahi semua pakaiannya sambil berlari-lari di dalam rumah. Aji menganggap kehadiran korban di rumah sebagai cucu sendiri. Sehingga, setelah korban pulang, Aji pun kembali melap lantai rumahnya dengan memaklumi keadaan korban selama ini.

Namun, sambung Nur, di hari naas itu. Korban pun datang ke rumah Aji dan kembali ingin mandi lagi. Namun, karena korban tak bisa membuka bajunya, dan Aji yang melihat keadaan korban pun ikut membantu karena memang sudah dianggap sebagai cucunya sendiri.

“Saat Aji hendak ingin Sholat Duha. Korban tiba-tiba keluar dengan keadaan tak memakai baju. Saat itu, korban ditegur karena memang usianya yang sudah dibilang remaja. Sesaat Aji mengambil sarung dalam kamar dan menutupi tubuh korban yang saat itu sedang memegang bajunya,” ucap Nur setelah mendengar keterangan dari orang tuanya yang bersumpah tidak melakukan pelecehan ataupun mencoba mencabuli korban.

Kata dia, saat korban lari keluar rumah, di situ korban bertemu dengan ibunya. Sementara Adik korban pun datang ke rumah Aji dan menanyakan perihal yang terjadi.

“Saya tiba di rumah Aji, adik korban ini sedang keluar dari rumah dan menanyakan kenapa kakaknya lari dengan menggunakan sarung dan memegang bajunya. Beberapa saat kemudian, barulah datang Ayah korban yang juga seorang anggota Polisi di Polres Bima Kota,” terang dia.

Nur melanjutkan, saat orang tua korban masuk dan bicara di dalam rumah. Semua salah paham dengan kejadian anaknya, dan ia pun mempertanyakan perihal kedatangan anaknya di rumah Aji.

“Ayah korban itu menanyakan siapa yang membuka bajunya karena dia tahu anaknya tak bisa membuka bajunya sendiri. Aji menjawab memang membantunya. Tapi, saat itu sudah menganggap anak itu sebagai cucunya. Aji pun bersumpah bahwa semua ibadahnya batal semua jika memang punya niat ingin melecehkan atau menodai korban. Aji pun mengaku sudah tak ada nafsu dunia. Bahkan kami minta untuk menikah lagi sejak lama pun selalu beliau menolaknya,” jelasnya.

Mendengar jawaban dari Aji, ternyata membuat orang tua korban naik pitam dan menghujat Aji dengan kata-kata yang kasar bahkan mengancamnya. Sempat pula, orang tua korban ini melempar Aji dengan kursi, namun ia tetap berupaya menenangkan orang tua korban agar tidak langsung emosional dan mengajaknya masalah ini untuk sama-sama membawa Aji dan korban ke kantor Polisi.

“Waktu itu, ada tetangga yang datang dan coba memberi pemahaman kepada bapak korban. Namun, tak ada yang didengar. Bahkan, ada oknum polisi lainnya yang datang dan diminta bantu agar mengevakuasi Aji yang sudah saya bawa di salah satu kamar. Oknum polisi ini, bukannya membantu tapi malah berbalik menanyakan apa yang Aji lakukan,” imbuhnya.

Kata dia, ada sekitar sejam ia bersama kakek yang ketakutan itu berada dalam rumahnya. Di tengah orang tua korban yang datang bersama keluarganya, ia pun berupaya bersama suami dan seorang anggota polisi yang lain saat itu untuk memindahkan Aji ke rumah sebelah dengan menggunakan tangga agar bisa dievakuasi di kantor Polisi.

“Upaya memindahkan Aji itu pun berhasil di tengah para warga yang hendak menganiaya Aji. Rumah pun mulai dirusak oleh keluarga orang tua korban sementara masyarakat lainnya hanya menyaksikan rumah orang tua kami yang dirusak karena kesalahpahaman itu,” rintihnya.

Menurutnya, setelah Aji berhasil dievakuasi ke kantor polisi yang juga ditemani Ketua Karang Taruna di Kelurahan Oi Mbo, proses pengrusakan rumah terus berlanjut hingga tak ada yang tersisa dan kondisi rumah sudah hancur semuanya dari atas hingga kaca-kacanya pecah semua.

Selain itu, cucu H. Abdullah, Rizal yang dengan hati ke hati menanyakan masalah kakeknya saat diamankan di Polres Bima mendapatkan pengakuan yang sama.

“Kakek saya dengan tegas tak menodai dan mencabuli anak itu. Walau dilaporkan serta dijadikan tersangka dalam status perkara kakeknya, saya bersama keluarga dengan tegas akan terus memperjuangkan kebenaran dibalik masalah yang telah menyerang dan melecehkan harga diri keluarga besar kami ini,” tegas dia.

Kata Rizal, sekitar sepekan yang lalu, pihaknya pun telah resmi melaporkan kasus pengrusakan rumah ke pihak Kepolisian. Ia berharap, kasus tersebut bisa diproses secara adil dan segera pula ditetapkan tersangkanya.

“Negara kita ini negara hukum. Jadi tidak dibenarkan adanya kelakuan yang membuat hukum sendiri dengan merusak rumah seorang terduga yang belum tentu melakukan pelecehan terhadap korban,” terangnya.

Sementara itu, tersangka H. Abdullah sepulang sholat Ashar di Masjid yang diantar cucunya saat memberikan keterangannya menegaskan bahwa ia bersumpah tidak melakukan perbuatan bejat dan asusila tersebut.

“Batal semua ibadah saya. Tak ada niat saya melakukan perbuatan keji itu. Korban sudah saya anggap sebagai cucu saya karena sering bermain di rumah. Waktu itu saya hanya berniat membantu. Usia saya ini, sudah tak ada nafsu dunia lagi nak,” lirih Kakek yang keadaannya sudah sangat renta dan tak begitu kuat berjalan itu.

*Kahaba-01