Kota Bima, Kahaba.- Keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima yang memvonis terpidana yang membunuh anak kandung sendiri, Khalik melalui Penasehat Hukum nya Muhajirin, SH akan mengajukan banding. (Baca. Istri Khalik Minta Suaminya Dihukum Mati)
Kata dia, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim. Sebab Majelis Hakim tidak sepakat dengan adanya pledoi pihaknya, dengan alasan surat visum bukan sebagai bukti yang kuat. Padahal, fakta persidangan oleh Jaksa surat itu juga dijadikan sebagai bukti.
“Kami keberatan, yang jelas kami akan mengajukan banding,” ungkapnya.
Dia juga, mempertanyakan kenapa Majelis Hakim tidak melihat dari fakta persidangan yang ada. Padahal, pihaknya menunjukkan jika Khalik tak bisa dimintai keterangan.
“Inikan tidak sesuai. Intinya, kami akan naik banding,” tegasnya.
*Teta