Kabar Bima

Divonis 19 Tahun, Khalik Ajukan Banding

338
×

Divonis 19 Tahun, Khalik Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima yang memvonis terpidana yang membunuh anak kandung sendiri, Khalik melalui Penasehat Hukum nya Muhajirin, SH akan mengajukan banding. (Baca. Istri Khalik Minta Suaminya Dihukum Mati)

Istri Khalik, Mumadillah, bersama orang tuanya di PN Raba Bima. Foto: Bin
Istri Khalik, Mumadillah, bersama orang tuanya di PN Raba Bima. Foto: Bin

Kata dia, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim. Sebab Majelis Hakim tidak sepakat dengan adanya pledoi pihaknya, dengan alasan surat visum bukan sebagai bukti yang kuat. Padahal, fakta persidangan oleh Jaksa surat itu juga dijadikan sebagai bukti.

“Kami keberatan, yang jelas kami akan mengajukan banding,” ungkapnya.

Dia juga, mempertanyakan kenapa Majelis Hakim tidak melihat dari fakta persidangan yang ada. Padahal, pihaknya menunjukkan jika Khalik tak bisa dimintai keterangan.

“Inikan tidak sesuai. Intinya, kami akan naik banding,” tegasnya.

*Teta