Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPD RI, Farouk Muhammad, Minggu (3/1) siang berkunjung ke Kantor DPD LPM Kota Bima. Agenda itu merupakan rangkaian kunjungan kerja dan silaturrahmi Senator Kelahiran Sape Kabupaten Bima itu di daerah pemilihan.
Kegiatan melibatkan Pengurus DPD LPM Kota Bima, perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dari 38 Kelurahan di Kota Bima. Selain bersua dengan konstituennya, Purnawirawan Polri itu juga mendengar dan menyerap langsung aspirasi masyarakat Kota Bima.
Tak lupa, Farouk Muhammad memaparkan kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi DPD RI. Dijelaskannya, sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait.
Fungsi legislasi, dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUU. Fungsi Pertimbangan, memberikan pertimbangan kepada DPR. Serta fungsi Pengawasan, dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Lalu menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.
“Anggota DPD adalah perwakilan dari setiap propinsi di Indonesia yang mewakili daerah dan aspirasi masing-masing daerah tersebut. Jadi perjuangan kita cakupannya lebih luas karena menyangkut daerah bukan personal atau kelompok konstituen,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD LPM Kota Bima, Gufran Muhidin mengaku, kunjungan dan silaturrahmi unsur Pimpinan DPD RI tersebut merupakan pertama kali. DPD LPM Kota Bima adalah salah satu sasaran kunjungan Farouk dari sejumlah lokasi di Propinsi NTB.
“Ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami di DPD LPM Kota Bima karena mendapatkan kesempatan kunjungan dari unsur Pimpinan DPD RI. Ke depan beliau berencana akan menggandeng LPM sebagai mitra untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di Kota Bima,” kata Advokat muda ini.
*Ady