Kota Bima, Kahaba.- Waktu pencoblosan kurang dari sebulan lagi, atau tepatnya pada Rabu 14 Februari 2024. Pemerintah Kota Bima melalui BKPSDM terus mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pegawai honorer untuk menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu).
“ASN dan PPPK sudah terikat dengan aturan pemerintah, jadi tidak boleh berpihak pada salah satu kandidat peserta Pemilu. Jika ada yang terbukti ikut terlibat, maka akan diberikan sanksi tegas,” kata Kepala BKPSDM Kota Bima H A Wahid, Selasa 23 Januari 2024.
Wahid menjelaskan, larangan ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 24 ayat 1 bahwa Pegawai dan ASN Wajib Menjaga Netralitas. Dalam aturan tersebut dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
“ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sebab tugas pegawai adalah menjalankan program dan pemerintah untuk masyarakat,” katanya.
Mengingat waktu pencoblosan tidak lama lagi, Wahid meminta agar aparatur negara bisa fokus dan profesional dalam bekerja, serta menjaga integritas dan netralitas selama proses pemilu berjalan.
“Netralitas ASN merupakan keharusan, karena akan berpengaruh pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
*Kahaba-04