Kabar Kota Bima

HM Rum dan DLH Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan Kampus IAIN

961
×

HM Rum dan DLH Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan Kampus IAIN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum dan Staf Ahli Wakil Presidan RI Kaharuddin menemui Sekretaris Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Herban Heryandana, dalam rangka audiensi percepatan penetapan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan IAIN.

HM Rum dan DLH Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan Kampus IAIN - Kabar Harian Bima
Pj Wali Kota Bima dan jajaran foto bersama dengan Sekretaris Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Herban Heryandana. Foto: Ist

Kepala DLH melalui Kabid Tata Lingkungan Abdul Haris menyampaikan, pada kunjungan tersebut Pj Wali Kota Bima diterima oleh Sekretaris Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan di dampingi oleh staf teknis setempat.

Izin prinsip pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tanggal 17 November 2023 dengan SK MENLHK NO. 1228/MENLHK / SETJEN / PLA.2/11/2023, tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk pembangunan kampus IAIN dan fasilitas umum seluas 51 hektar.

Kemudian keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1228 / MENLHK /SETJEN /PLA.2 /II /2023 Pada amar putusan diktum kelima huruf a, huruf b, dan huruf c, menyatakan Wali Kota Bima wajib Menyelesaikan Persetujuan berupa (AMDAL /UKL – UPL / SPPL), menyelesaikan tata batas kawasan HPK yang dilepaskan dan lainnya

”Komitmen pemerintah daerah dalam proses dan penuntasan ini yaitu sebelum batas akhir yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui SK MENLHK No. 1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023,” ujar Haris, Senin 29 Juli 2024.

Pada kesempatan inipula Pj Wali Kota Bima berharap agar pemerintah pusat dapat membantu mempercepat proses penerbitkan SK penetapan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan, untuk rencana pembangunan IAIN Bima sehingga dapat di tindaklanjuti oleh Kementerian ATR dalam penertiban sertifikat lahan untuk pembangunan kampus IAIN Bima.

“Kampus IAIN Bima sangat dinanti-nantikan seluruh masyarakat yang ada di Kota Bima, pada khususnya dan seluruh masyarakat pulau Sumbawa pada umumnya,” katanya.

Haris menambahkan, secara history pembangunan kampus sama dengan membangun peradaban, dengan adanya kampus di Kota Bima maka simpul-simpul perekonomian akan terbangun dengan sendirinya.

Sementara itu, Sekeretaris Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Herban Heryandana menyambut baik kedatangan Pemerintah Kota Bima yang diwakili Pj Wali Kota Bima dan akan membantu semaksimal mungkin percepatan proses penertiban SK Penetapan Batas Areal Persetujuan Kawasan Hutan tersebut.

*Kahaba-04