Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Disnakertrans mengimbau agar warga yang berminat kerja di luar negri agar melalui jalur dan ketentuan yang diatur. Terutama untuk mengetahui perusahaan mana saja yang sudah terdaftar dan yang memiliki Surat Perintah Rekrut (SPR).
Kabid Pengembangan Penempatan dan Perluasan Kerja IrfanHM Noor menyampaikan, ada 47 Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terdaftar di Pemerintah Provinsi NTB. Perusahaan itu memiliki cabang diberbagai daerah di wilayah NTB, termasuk Bima.
“Apabila ada yang menawarkan kerja ke luar negeri, warga perlu menanyakan dari perusahaan mana mereka bekerja dan minta menunjukan SPR,” sarannya, Kamis (28/3).
Apabila ada perusahaan yang tidak bisa menunjukan SPR disertai surat wilayah perekrutan dan surat tugas yang dikeluarkan oleh PT dan disahkan oleh Dinas daerah setempat, maka itu merupakan perusahaan ilegal.
Irfan menyebutkan, perusahaan yang sudah terdaftar secara resmi di Provinsi NTB diantaranya PT Wahana, PT Mitra Sinergi Sukses, PT Sentosa Karya Aditama, PT Prima Duta Sejati, PT Java Indokorpora, PT Inti Java Rondo, PT Bin Hasan Maju Sejahtera, PT Citra Putra Indarab, PT Forward Global, PT FIkotama BISA dan PT Duta Banten Putra Mandiri. PT tersebut mengerjakan para TKI ke negara Taiwan, Hongkong, Singapura, Burnai dan Malaysia.
“Untuk lebih mengetahui lebih jelas tentang syarat dan ketentuan lain, warga bisa langsung ke Kantor Disnakertrans,” katanya.
Irfan juga menegaskan, agar masyarakat jangan cepat percaya pada sponsor yang menawarkan kerja di luar negri. Apalagi keberangkatannya melalui perseorangan, karena akan berakibat fatal. Jadikan pelajaran berharga dari peristiwa yang dialami para TKI yang berangkat tidak melalui proses pemerintah.
“Mereka biasanya selalu menuai masalah dan kendala, sehingga sengsara di negeri orang,” tambahnya.
*Kahaba-05