Kabupaten Bima, Kahaba.- Masuk Target Operasi (TO) Ops Jaran 2019 karena mencuri 1 unit Laptop dan 3 HP milik Mantaro di Desa Dadibou, AB alias BI (20) warga Dusun Godo Desa Dadibou akhirnya ditangkap, Selasa (22/1) sekitar pukul 03.15 dini hari.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Moh Fathoni mengatakan, setelah menerima laporan Lp/415/X/2018/Ntb/Res Bima/Sek Woha tgl 11 Oktober 2018, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Dengan berbagai cara, akhirnya keberadaan pelaku diketahui sedang berada dalam rumahnya. Tidak menunggu lama, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya
Kata Fathoni, aksi pencurian tersebut terjadi pada bulan Oktober Tahun lalu, di rumah kontrakan Mantaro yang berada di Desa Dadibou. Korban berasal dari Bogor yang sedang melaksanakan pekerjaan proyek di Bima.
Saat korban sedang tidur, pelaku mencongkel jendela dan membawa laptop dan HP milik korban. Korban mengetahui barang miliknya dicuri, saat pagi hari setelah bangun dari tidurnya.
“Pelaku diduga melanggar pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara,” sebutnya.
*Kahaba-05