Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bima pada Kamis malam, 5 Juni 2025.
Dari hasil pengungkapan ini, 3 orang pengedar beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu dengan total berat bruto 73,33 gram dan satu pucuk senjata api rakitan.
Kapolres Bima Kota AKBP melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal.
Penangkapan di TKP 1 Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu Sekitar pukul 20.00 Wita, tim melakukan upaya paksa di rumah milik MS (warga Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dan mengamankan 4 orang terduga pelaku yakni, MS dan FD warga Desa Lanta Barat, TS warga Desa Lanta Timur dan EK warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Barang bukti yang diamankan di TKP 1 yakni 3 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,26 gram, 2 buah alat hisap, 1 tabung kaca, 3 sendok pipet, 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone Vivo warna hitam metalik, Uang tunai sebesar Rp1.310.000,” ungkapnya.
Kata Kasat, penggeledahan disaksikan oleh sekretaris RT setempat. Sabu ditemukan di saku celana depan dan belakang milik MS, sementara barang bukti lainnya ditemukan di dalam rumah.
Kemudian pengembangan di TKP 2 di Desa Parangina Kecamatan Sape sambung Kasat, masih pada malam yang sama, tim melanjutkan pengembangan di rumah milik SS, warga Desa Parangina. Dari hasil penggeledahan di kamar tidur pelaku, tim menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 71,07 gram, dibungkus menggunakan tisu, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 butir peluru aktif, Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut adalah 73,33 gram.
“Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasat menjelaskan, para pelaku diduga merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
*Kahaba-01