Kota Bima, Kahaba.- Junari warga Kelurahan Santi mengeluhkan uangnya sebanyak Rp 8 juta lebih yang disetor selama 13 kali untuk biaya haji di Pegadaian, justru tidak dikembalikan. Hanya karena dirinya sebagai nasabah tidak bisa lagi melanjutkan program tersebut.
Kepada media ini Junari menyampaikan, awalnya ia mengikuti program tersebut awal bulan tahun 2020. Setiap bulan, selain harus menyetor uang sebanyak Rp 670 ribu perbulan, Junari juga harus menyerahkan emas 6 gram sebagai jaminan.
“Saya mengikuti program itu dan membayar iuran mulai Januari 2020 hingga Januari 2021. Masuk bulan Februari, keuangan saya sulit karena pengaruh pandemi dan memutuskan untuk berhenti melanjutkan pembiayaan untuk ke tanah suci. Sementara saya baru 13 kali bayar,” ungkapnya, Kamis (9/12).
Setelah melapor ke Pegadaian, menyampaiakn keinginan untuk berhenti dan mau meminta kembali uang yang sudah di setor itu, pihak Pegadaian malah meminta dirinya bersabar, karena uang belum bisa dikembalikan karena dalam proses.
Hingga masuk bulan Desember sekarang, Pegadaian memanggil Junari dan memberitahu bahwa uang itu sudah lenyap dan tidak bisa dikembalikan. Alasannya uang itu dipakai untuk biaya administrasi.
“Selain uang saya tidak dikembalikan, emas yang menjadi jaminan juga tidak diberikan. Saya harus menyerahkan lagi uang Rp 1,5 juta baru bisa mengambil emas saya,” katanya.
Sementata itu, Kepala Pegadaian Cabang Bima Imran menjelaskan, Pegadaian memiliki progam Arrum Haji. Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan porsi haji yang lebih cepat, maka bisa mengikuti progam tersebut. Namun harus menyepakati sejumlah syarat dan ketentuan. Salah satunya nasabah harus menyediakan emas sebagai jaminan.
“Nasabah juga dari awal sudah dijelaskan, jika nanti pembiayaan tidak bisa dilanjutkan, maka uang yang sudah disetor tidak bisa diambil kembali. Hal itu pun sudah disepakati oleh Junari dalam surat perjanjian,” jelasnya.
Proses progam itu sambungnya, Pegadaian akan membayar duluan ke Kemenag jumlah uang haji. Kemudian Junari akan membayar tiap bulan selama 60 kali ke Pegadaian. Jika Junari tidak melanjutkan program ini, maka Junari harus melunasi kewajibannya.
Kemudian uang yang disetor ke Kemenag akan dikembalikan seutuhnya ke rekening Pegadaian Syariah. Namun uang yang dibayarkan Junari selama 13 kali itu akan gugur dengan sendirinya. Itu pun tertuang dalam perjanjian antara Pegadaian dengan nasabah.
“Sebelum memulai program ini, kami terlebih dahulu informasikan kalau tidak melanjutkan sampai akhir, maka uangnya hangus,” terang Imran.
Mengenai emas jaminan itu tambahnya, akan dikembalikan jika Junari bisa memenuhi kewajiban. Pihak Pegadaian sudah tolerir agar Junari hanya menambah 1 juta lebih lagi, agar bisa mengambil kembali emas jaminannya dimaksud.
*Kahaba-05