Kabar Kota Bima

Langgar Aturan, Ketua PBB Rangkap Ketua LPM

1131
×

Langgar Aturan, Ketua PBB Rangkap Ketua LPM

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 6 Tahun 2021 jelas melarang anggota partai aktif rangkap jabatan sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Tapi tidak bagi Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bima, yang telah bertahun – tahun merangkap jadi Ketua LPM Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.

Langgar Aturan, Ketua PBB Rangkap Ketua LPM - Kabar Harian Bima
Ketua DPC PBB Kota Bima Syamsuddin. Foto: Ist

Lurah Jatiwangi Jumardin yang dikonfirmasi membenarkan jika Ketua PBB Kota Bima merangkap Ketua LPM. Meskipun dia mengakui secara aturan, seorang yang masih aktif di partai politik tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua LPM.

“Saya tahu aturan tidak diperbolehkan, tapi karena ini permintaan masyarakat sehingga tidak bisa menghalangi,” ujarnya, Kamis (2/6).

Ia mengungkapkan, kronologis terpilihnya Ketua PBB menjadi ketua LPM setelah proses pendaftaran calon, tidak ada yang ikut mendaftar. Sehingga saat itu, warga dan perwakilan RT dan RW yang hadir sepakat untuk mengusulkan Syamsudin sebagai Ketua LPM.

“Karena masyarakat yang mengusulkan, jadi saya tidak bisa menolak,” elaknya.

Sementara itu, Ketua PBB Kota Bima Syamsudin yang dimintai tanggapan mengakui dia menjabat sebagai Ketua LPM periode 2020-2026 setelah melalui proses pemilihan.

Saat pemilihan tahun 2020, tidak ada warga yang mencalonkan diri. Hanya dia seorang yang mendaftar sehingga terpilih secara aklamasi.

Kemudian mengenai aturan bahwa anggota partai aktif tidak boleh menjabat sebagai Ketua LPM, Syamsudin mengaku tidak tahu karena Perwali yang mengatur tentang itu muncul pada tahun 2021.

“Saya menjabat 2020, sedangkan Perwali baru ada tahun 2021, sehingga tidak tahu kalau itu melanggar aturan,” katanya.

Syamsudin menambahkan, menjabat sebagai ketua LPM merupakan kerja sosial, seharusnya tidak menjadi masalah. Sebab selama ini banyak yang dia lihat ketua parpol juga yang menjabat ini itu, dan tidak ada masalah.

*Kahaba-04