Kabupaten Bima, Kahaba.- Batas waktu penyampaian LKPJ Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD akhir bulan Maret. Namun sampai dengan saat ini, Pemerintah Desa se-kecamatan Wawo belum juga menyampaikan laporan tersebut, baik kepada Bupati Bima melalui camat maupun kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Camat Wawo Ridwan mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan LKPJ dana desa harus disampaikan pemerintah desa paling lambat bulan Maret setiap tahun.
“Himbauan sudah saya sampaikan. Semoga secepatnya bisa dilaksanakan,” harapnya, Kamis (16/3).
Menurut Ridwan, LKPJ tepat waktu atau lebih cepat dari ketentuan dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan realisasi anggaran tahun 2017 oleh pemerintah desa.
“Kalau LKPJ ini telat diajukan, konsekuensinya pelaksanaan anggaran juga pasti telat,” ungkapnya.
Ridwan meminta batas waktu LKPJ anggaran oleh desa menjadi perhatian semua pihak di 9 desa yang ada di Kecamatan Wawo.
Ia juga berharap LKPJ bisa disampaikan dengan baik dan benar, sesuai yang didesain oleh pemerintah melalui pelatihan paloporan yang diberikan selama ini.
*Kahaba-08