Kabar Bima

Majelis Hakim Kembalikan Berkas Dakwaan TK ke Jaksa

300
×

Majelis Hakim Kembalikan Berkas Dakwaan TK ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses sidang kasus pembunuhan Wawan di Kelurahan Kendo, dengan terdakwa TK (35) dihentikan Majelis Hakim Negeri Bima, karena majelis hakim menerima pengaduan esepsi dari Penasehat hukum TK pada persidangan kemarin.

Majelis Hakim Kembalikan Berkas Dakwaan TK ke Jaksa - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasi Pidum Kejari Bima Ronald Thomas Mendrofa menyampaikan, berkas dakwaan TK dikembalikan ke Jaksa. Tapi hari ini berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Bima. Pengadilan pun sudah menerima berkas dakwaan itu, juga sudah mengeluarkan surat penetapan tahanan untuk terdakwa TK.

“Tadi pagi kami sudah limpahkan kembali berkas itu ke pengadilan dan juga surat penetapan penahanan TK juga sudah dikeluarkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya, Rabu (22/5).

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Bima Y Erstanto W membenarkan adanya putusan sela dari majelis hakim kemarin, dasar putusan sela itu ada sesuatu hal yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa yang diterima oleh majelis.

Ditanya tentang isi esepsi dan isi putusan sela dari majelis hakim, apakah ada pernyataan bahwa TK dibebaskan atau tidak, Erstanto mengaku belum mengetahuinya karena belum membaca isi putusan tersebut.

Dirinya juga membenarkan adanya pelimpahan berkas lagi dari Kejaksaan tadi pagi, ia juga mengaku sudah mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap TK.

“Kalau mau cek TK masih ditahan atau tidak, silakan cek ke Rutan Bima. Yang jelas, sesuai surat penetapan, majelis hakim sudah menetapkan TK sebagai tahanan dan dititipkan ke Rutan Bima” jelasnya

Selain menetapkan TK sebagai tahanan, Majelis Hakim juga sudah menetapkan jadwal persidangan kasus tersebut, hanya saja proses persidanganya akan dimulai dari awal.

“Saya tidak tahu pasti kapan kasus itu disidangkan lagi, yang jelas jadwalnya sudah ditetapkan,” ungkapnya.

*Kahaba-01