Kota Bima, Kahaba.- Kasus peredaran narkoba jenis Sabu-sabu yang diungkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota kini sudah digelar Sat Narkoba. Hasilnya, terduga pelaku inisial AK (39) warga Desa Nae Kecamatan Sape ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya AK diamankan bersama seorang wanita berinisial RN (33) dan 2 orang anak kecil di Pom Bensin Penatoi, karena diduga menguasi senjata api rakitan. Namun saat digeledah, Tim Puma menemukan 5 poket Sabu-sabu yang disimpan AK di dalam kaos kaki anak kecil tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, dari hasil gelar perkara Sabtu pekan kemarin, AKB dinyatakan memiliki cukup alat bukti dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
“AKB merupakan salah satu pengelola Kafe di seputaran Pantai Ule, dia sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik kemarin dan diancam 12 tahun penjara,” sebutnya, Selasa (3/5)
Usai ditetapkan tersangka kata Kasat, penyidik pun sudah meningkatkan proses kasus itu ke tahap penyidikan, juga mengeluarkan surat penahanan terhadap AKB serta sudah di tahan di Rutan Polres Bima Kota.
Sedangkan RN dan 2 anak kecil yang ikut diamankan saat itu, sudah dipulangkan. Untuk proses hukum lebih lanjut, RN dijadikan saksi oleh penyidik.
“Berkas perkara kasus ini sedang kami lengkapi, dalam waktu dekat akan kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya.
*Kahaba-05