Kabar Bima

Pasangan Calon Belum Serahkan Daftar Tim Kampanye ke Panwaslu

322
×

Pasangan Calon Belum Serahkan Daftar Tim Kampanye ke Panwaslu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima Junaidin SPd mengaku hingga saat ini semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima belum menyampaikan daftar tim kampanye. Padahal itu harus diserahkan bersamaan dengan saat pendaftaran.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin SPd
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin SPd

“Oleh Pasangan Calon saat itu hanya disampaikan ke KPU Kabupaten Bima saja, tidak ke Panwaslu juga. Itu juga diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015, Pasal 7 ayat 3,” sebutnya, Senin (24/8).

Kata dia, jika tidak diserahkan tim kampanye tersebut, maka akan sulit bagi Panwaslu Kabupaten Bima melakukan pengawasan, karena segala tindakan tim kampanye sama halnya dengan yang dilakukan oleh Pasangan Calon.

“Tim kampanye itu perpanjangan tangan Pasangan Calon. Jadi ini kewajiban yang harus dipenuhi pasangan Calon untuk untuk menyampaikan daftar itu, ” katanya.

Tidak saja itu, sambung Junaidin, pelaksana kampanye dan medsos yang dimiliki tim kampanye juga harus dilaporkan dan diserahkan. Pun penggunaan dana kampanye juga harus dilaporkan ke KPU, jika tidak jelas sumbernya maka akan dilarang.

“Kalau itu terjadi maka akan bahaya bagi calon. Jadi sumber dananya harus jelas,” tambahnya.

*Bin