Kabar Bima

Pembayaran Pajak Belum Rasional, Kesenjangan Masih Terjadi

329
×

Pembayaran Pajak Belum Rasional, Kesenjangan Masih Terjadi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Saat ini, potensi pendapatan pajak daerah di Kota Bima terbilang tinggi. Hanya saja, pemerintah harus terus menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dengan rasional, sesuai realita.

Pembayaran Pajak Belum Rasional, Kesenjangan Masih Terjadi - Kabar Harian Bima
Kabid Penagihan dan Keberatan BPKAD Kota Bima. M. Natsir. Foto: Eric

Menurut Kabid Penagihan dan Keberatan BPPKAD Kota Bima M. Natsir, saat ini pembayaran pajak belum rasional atau masih terjadi kesenjangan antara potensi yang semestinya dibayar dengan realitas yang harus dibayar. Untuk itu, pihaknya kini menjalankan kegiatan baru atau pemeriksaan pajak, guna merasionalkan pembayaran pajak.

“Jika pemeriksaan pajak ini rutin dilakukan, akan menjadi peluang untuk pemerintah mendapatkan pajak sesuai ketentuan. Sehingga nanti diharapkan ada optimalisasi penerimaan pajak,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Kata Natsir, ada beberapa titik yang menjadi fokus kegiatan dimaksud. Seperti mengguga Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di PLN. Karena saat ini penerimaan daerah lebih dari Rp 500 ribu per bulan. Hanya saja, masih belum bisa dipastikan validitasnya, karena PLN belum bisa memberikan rincian obyek pajak PPJ.

“PLN hanya memberikan laporan secara gelondongan, rinciannya tidak ada. Artinya kami masih memiliki keraguan atas nilai PPJ tersebut,” katanya.

Kemudian sambung Natsir yakni Galian C, Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pihaknya mencoba optimalkan dengan mendata penambang lokal dan memastikan pembayaran. Selanjutnya, mencari tahu potensi paket proyek yang ada di provinsi maupun nasional, sehingga nanti pada akhirnya akan terjadi optimalisasi penerimaan.

Pihaknya juga melakukan maksimalisasi penerimaan unsur pajak hotel dan restaurant. Yang dilakukan hari ini memastikan seluruh wajib pajak mengisi sendiri formulir atau pajak secara rasional. Sebab saat mereka turun, ditemukan ketidakwajaran pembayaran pajak dengan realita.

“Jika masih saja kami temukan ketidakwajaran, akan diterbitkan ketetapan kurang bayar. Kemudian sanksinya adalah pituang tambahan yang wajib dibayarkan,” jelasnya.

*Kahaba-01