Kabar Bima

Pemdes Sanolo Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2018 Sebesar Rp 339 Juta

390
×

Pemdes Sanolo Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2018 Sebesar Rp 339 Juta

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Desa Sanolo Kecamatan Bolo diduga menyelewengkan dana desa tahun 2018 sebanyak Rp. 339.600.000. BPK pun telah turun dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan dimaksud.

Pemdes Sanolo Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2018 Sebesar Rp 339 Juta - Kabar Harian Bima
Kades Sanolo Mahfud Hasan. Foto: Yadien

Wakil Ketua BPD Sanolo Muhammad Golo yang ditemui usai audiensi dengan FMDS, Senin (24/6) mengatakan, berdasarkan temuan BPD saat evaluasi program kerja pemerintah desa setempat tahun 2018, ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sebanyak Rp 339.600.000. Jumlah tersebut merupakan total dari penyelewengan dari belanja 3 bidang.

Pemdes Sanolo Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2018 Sebesar Rp 339 Juta - Kabar Harian Bima

“Itu hasil temuan kami saat melakukan evaluasi kemarin,” ujarnya.

Ia merincikan, total anggara itu terdiri dari temuan pada belanja bidang penyelenggaran pemerintah desa sebanyak Rp 81.950.000, bidang pelaksanaan pembangunan desa sebanyak Rp 182.800.000, dan belanja bidang pemberdayaan masyarakat desa Rp 74.850.000.

“Datanya lengkap dan terperinci beserta item-item program sudah kami simpan,” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah desa setempat dan telah meminta agar pemerintah desa segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018. Karena memang sejauh ini pemerintah desa belum sampaikan laporan.

Ia menambahkan, akibat dari temuan tersebut BPD belum mau menandatangani RAPBDes tahun 2019. Pasalnya sesuai aturan dan undang-undang pemerintah desa, harus menyelesaikan program tahun sebelumnya baru bisa melaksanakan program tahun berikut.

“Mekanisme yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan aturan,” jelasnya.

Kendati demikian kata dia, jika pemerintah desa setempat memaksa untuk mencairkan dana desa tahun 2019 tanpa tanda tangan BPD pun juga bisa. Karena kepala desa adalah pengelola anggaran.

“Yang penting tugas dan kewajiban kami sebagai BPD sudah dilakukan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sanolo Mahfud Hasan tidak membantah hasil temuan BPD tersebut. Hanya saja temuan tersebut tidak serta merta bisa dipercaya sebagai kebenaran. Karena harus dilakukan pengecekan dan pencocokan dengan data yang pemerintah desa miliki.

Kata dia, terkait temuan tersebut ia telah dipanggil BPK dan telah menandatangani surat penyataan siap untuk mengerjakan sejumlah program yang belum dilakukan. Salah satunya program bedah rumah.

Terkait hal itu, pihaknya bersama BPD dan sejumlah perangkat desa akan menghadap Kepala Dinas DPMDes, Selasa (25/6) besok.

“Besok kami menghadap pak kadis,” tuturnya.

*Kahaba-10