Kabar Kota BimaPemilu

Pj Wali Kota Bima Dilaporkan ke Kemendagri, Diduga Langgar Netralitas ASN Jelang Pilkada

335
×

Pj Wali Kota Bima Dilaporkan ke Kemendagri, Diduga Langgar Netralitas ASN Jelang Pilkada

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rukun Aktivis Seluruh NTB (RUSA NTB) melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Muhktar Landa ke Kemendagri. Penyebabnya Mukhtar Landa diduga hendak melakukan rotasi dan mutasi jabatan pada saat Pilkada 2024.

Pj Wali Kota Bima Dilaporkan ke Kemendagri, Diduga Langgar Netralitas ASN Jelang Pilkada - Kabar Harian Bima
Pj Wali Kota Bima H Mukhtar Landa. Foto: Ist

“Hari ini kami laporkan Pj Wali Kota Bima secara resmi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri,” ucap Koordinator RUSA NTB, Abdul Fattah, Senin 7 Oktober 2024.

Ia mengaku pihaknya melaporkan Mukhtar ke Kemendagri lantaran ingin melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemkot Bima ketika tahapan Pilkada 2024. Informasinya Pj Wali Kota Bima akan merotasi dan memutasi 3 Kepala Dinas dan Sekwan DPRD Kota Bima.

“Kami menilai keinginan Pj Wali Kota Bima untuk rotasi dan mutasi melanggar ketentuan hukum dan prinsip netralitas ASN. Karena ada motif politik di balik mutasi dan rotasi jabatan menjelang Pilkada 2024,” katanya.

Abdul Fattah melanjutkan, seluruh ASN termasuk Pj Walkot Bima diwajibkan untuk netral dan tidak memihak pada kepentingan politik tertentu. Tindakan mutasi yang dilakukan menjelang Pilkada ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Kami melihat adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN. Dan bisa dianggap sebagai upaya untuk mengarahkan proses politik kepada paslon tertentu,” katanya.

Selain aspek hukum serta berpotensi merusak tatanan birokrasi di Kota Bima, tindakan yang ingin dilakukan oleh Pj Wali Kota Bima juga akan berdampak dalan aspek sosial. Menurutnya, rotasi dan mutasi yang dilakukan saat Pilkada 2024 dapat memicu ketidakstabilan di masyarakat.

“Ini bisa memicu ketegangan sosial yang berdampak luas, tidak hanya dalam konteks Pilkada tetapi juga dalam stabilitas politik di Kota Bima secara keseluruhan dan memengaruhi hasil Pilkada yang tidak adil,” ujarnya.

Abdul Fattah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan agar proses demokrasi di Kota Bima berjalan dengan adil dan transparan. Karena menurutnya Pilkada adalah momen penting dalam perjalanan demokrasi.

“Jika ada kecurangan atau ketidaknetralan, maka hal itu dapat merusak legitimasi hasilnya. Kami ingin memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi,” ujarnya.

Untuk itu, RUSA NTB berharap Kemendagri segera mengambil tindakan tegas memastikan agar Pj Wali Kota Bima tidak melakukan mutasi dan rotasi saat tahapan Pilkada. Jika tetap dipaksakan, RUSA NTB akan mengambil tindakan yang pantas dilakukan.

“Untuk memastikan Pilkada Kota Bima berjalan dengan adil dan netral, Pj Wali Kota Bima tak boleh melakukan rotasi dan mutasi selama tahapan Pilkada,” imbuhnya.

*Kahaba-01