Kota Bima, Kahaba.- Karena nunggak bayar tagihan listrik, PLN pun mengambil kebijakan untuk menyegel aliran listrik di Kantor Camat Mpunda, Rabu pagi (11/9).
Praktis karena tidak ada listrik di kantor tersebut, aktivitas tidak bisa berjalan dengan lancar. Pegawai kantor tersebut pun tidak bisa memberikan pelayanan dengan maksimal.
Sekretaris Camat Mpuda Kota Bima M Rifaid membenarkan penyegelan itu. Listrik disegel karena tak bayar tagihan pada bulan Agustus dan September.
“Nunggak 2 bulan, sesuai tagihan PLN, jumlah tunggakan senilai Rp 1.649.333,” sebutnya.
Akibat penyegelan ini sambung dia, listrik diputus sementara waktu dan listrik akan disambung kembali apabila tunggakan dilunasi. Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak dilunasi, maka instalasi listrik akan dibongkar.
Sekcam mengungkapkan, terjadi selisih paham antara camat dan bendahara tentang penatausahaan keuangan sehingga kas kantor kosong.
“Tapi kita akan berkoordinasi dengan bendahara untuk mengusahakan pembayaran tunggakan tersebut,” pungkasnya.
*Kahaba-01