Kabar Bima

Polisi Bekuk Anggota TNI Gadungan

369
×

Polisi Bekuk Anggota TNI Gadungan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sepintas perawakannya tak ubah seperti anggota TNI. Namun lucunya, saat disuruh menyebutkan Sapta Marga TNI, pemuda ini pun kelabakan. Anggota Kopasus gadungan ini ditangkap polisi usai melakukan tindak penganiayaan terhadap korban berinisial AI (19 tahun) asal Kelurahan Kumbe.

Oknum TNI gadungan (berbaju cokelat) saat pemaparan barang bukti di Polres Bima Kota
Oknum TNI gadungan (berbaju cokelat) saat pemaparan barang bukti di Polres Bima Kota

Terungkapnya anggota TNI gadungan ini setelah Polres Bima Kota menyerahkan pelaku ke POM Bima. Sebelumnya polisi mengamankan pelaku setelah pada hari Senin 8 Juli, 03.00, ia diduga menganiaya AI (19 tahun) di RT 8 RW 2, Kelurahan Kumbe.

“Korban dianiaya saat duduk di Paruga Nae. Ia dipukul kemudian disetrum. Pelaku juga membawa pistol mainan selongsong peluru,” terang Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS, S.IK SH.

Kumbul  mengaku, pelaku saat diamankan polisi mengaku sebagai anggota TNI dari Grup 3 Kopassus  berpangkat Serda. Karena itulah, polisi kemudian membawanya ke polisi militer setempat untuk ditangani selayaknya prosedur penanganan kasus anggota TNI Aktif.

Di hadapan sejumlah polisi militer, pelaku tak bisa berkutik. Jumlah angka Nomor Register Pasukan (NRP) yang disebutkannya terlalu banyak untuk sebuah NRP resmi. Ditambah lagi saat disuruh untuk menyebutkan Sapta Marga Prajurit, ia tak bisa melakukannya.

Setelah diinterograsi lebih lajut, barulah diketahui pemuda itu adalah MS (19 tahun), warga Jl, Saleh Kungkar, Kelurahan Bintaro Ampenan Mataram. Ia mengaku orang tuanya asli Bima namun tinggal di Mataram. “Dia mengaku sudah empat hari di Bima dalam rangka berkunjung ke rumah neneknya.  Mengenai peralatan yang didapat, masih kita kembangkan lebih lanjut,” ujar Kumbul

Untuk menangani kasus ini Polres Bima Kota akan berkoordinasi dengan POM dan TNI. Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah seringkali mengaku-aku sebagai anggota TNI. Bahkan saat  razia kendaraan bermotor, MS kerap mengaku sebagai personil Kopassus untuk menghindari tilang petugas.

Sementara pada pelaku dikenakan sangkaan penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. [BS]