Kota Bima, Kahaba.- Selain dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS, oknum bendahara SDN 29 Kota Bima inisial KS juga dilaporkan ke Polres Bima Kota. Laporan ini terkait dugaan tindak penipuan yang merugikan sejumlah guru di sekolah tersebut.
P.s Kasubseksi PIDM Sie Humas Polres Bima Kota, Nasrun membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dua orang telah melaporkan dugaan penipuan oleh KS pada Jumat 8 November, dan Senin 11 November 2024. Kedua pelapor juga telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SDN 29 Kota Bima,” ujar Nasrun, Sabtu 16 November 2024.
Nasrun mengaku, setelah menerima laporan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KS disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Jika terbukti bersalah, KS terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
*Kahaba-04