Kota Bima, Kahaba,- Amrin (39) pria asal RT 02 RW O1 Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur ini mengaku terpaksa mengeluarkan uang sekitar Rp 18 juta, untuk mengeluarkan mobil pribadinya yang diduga digadai tanpa alasan oleh oknum petugas Rutan Bima berinisial S.
Kepada Kahaba.net, Amrin menceritakan kronologis dugaan penipuan tersebut. Awalnya ia ditelpon oleh S, meminta penyewaan mobil Xenia miliknya bernomor polisi (Nopol) EA 1791 S, pada bulan Desember 2016.
Singkat cerita, mobil itu diserahkan ke S. Transaksi penyewaan dengan uang muka Rp 500 ribu. Alasan oknum tersebut bahwa mobil tersebut diminta sewa bos-nya (membawa nama bosnya, tanpa keterangan identitas, red). Penyewaan itu dengan kesepakatan akan dipakai dalam kurun waktu sepekan.
Lantas, sepekan kemudian lanjut Amrin, mobil yang dipakai S tidak kunjung kembali, sebagaimana janjinya untuk dipakai selama sepekan.
“Saya mulai kuatir, karena S tak kunjung mengembalikan mobil,” tuturnya di Terminal Kumbe, Rabu (26).
Kemudian, Amrin mencoba menghubungi S melalui telepon seluler. Namun S, mengaku mobil tersebut sudah berada di Mataram.
“Masih dibawa oleh bos-nya,” ujar Amrin mengutip keterangan S.
Rasa kuatir dan curiga pun makin menjadi, karena mobil itu terlihat masih berada di Bima oleh keluarganya. Kemudian Amrin kembali menghubungi S, menyampaikan bahwa mobil itu bukan berada di Mataram, tapi di Bima.
“Dalam komunikasi melalui telepon, S kaget ketika disampaikan informasi keberadaan mobil di Bima. Selang bebebrapa menit, S mengaku mobil itu telah digadai,” kisahnya lagi.
Amrin yang kesal dengan ulah oknum itu, mempertanyakan maksud digadainya mobilnya tersebut. Tanpa memberikan alasan yang tidak jelas, S diam membisu.
Akhirnya Amrin laporkan kasus dugaan penipuan di Polsek Rasanae Timur. Kemudian dilimpahkan ke Polres Bima Kota. Akan tetapi, sejak laporan Januari 2017, tidak kunjug tuntas ditangani penyidik kepolisian.
Dalam kurun waktu proses hukum yang dianggap mandek, Amrin menginisiasi mengeluarkan mobil di Dompu Monta, tempat mobil itu digadai sebesar Rp 18 juta. Untuk sementara, Amrin rugi dan merasa ditipu oknum yang bertugas sebagai Petugas Rutan Bima.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bima Kota, IPDA Wongso yang dikonfirmasi membenarkan telah menerim laporan tersebut. Saat ini masih ditangani penyidik.
“Ya benar ada laporan warga, terhadap PNS Rutan Bima itu,” katanya sembari menyebutkan saat ini masih sibuk.
*Kahaba-09