Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Syafrainsyah, Mantan Ajudan Eks Wali Kota Bima Klarifikasi Tuduhan Penipuan

1041
×

Syafrainsyah, Mantan Ajudan Eks Wali Kota Bima Klarifikasi Tuduhan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan Ajudan Eks Wali Kota Bima Syafrainsyah menyampaikan klarifikasi terkait soal dugaan penipuan uang sebesar ratusan juta, seperti disampaikan Fian, Minggu 28 April 2024. (Baca. Mantan Ajudan Eks Wali Kota Bima Diduga Tipu Warga Ratusan Juta

Syafrainsyah, Mantan Ajudan Eks Wali Kota Bima Klarifikasi Tuduhan Penipuan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi Wanprestasi. Foto: Google

Kepada pekerja media Syafrainsyah lebih awal mengakui ada pinjaman uang ke Fian. Tapi tidak sebanyak itu, hanya Rp 95 juta, dan itu sudah dibayarkan sebagian.

Syafrainsyah, Mantan Ajudan Eks Wali Kota Bima Klarifikasi Tuduhan Penipuan - Kabar Harian Bima

“Lebih kurang Rp 30 juta yang sudah saya kembalikan. Ada bukti transfer,” ungkapnya, Minggu sore 28 April 2024.

Selain itu, sambung Ryan – sapaan akrabnya – juga ada pengembalian dalam bentuk tunai, hanya saja tidak ada kuitansi.

“Ada yang Rp 5 juta, juga Rp 2 juta yang saya kembalikan. Fian punya catatannya terkait pembayaran saya,” terang Ryan.

Terkait masalah tersebut kata dia, memang Fian melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi. Hanya saja, rincian pinjaman dalam somasi tersebut ada yang tidak sesuai kenyataan.

Seperti soal sertifikat tanah yang dibawanya sebagai jaminan untuk meminjam uang ke Fian. Ryan mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut malah telah dijaminkan lagi oleh Fian ke orang lain, untuk pinjaman uang. Dan itu tanpa sepengetahuannya.

Ketika dia mengonfirmasi ke temannya Fian terkait itu, mengakui ada sertifikat dari Fian yang dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Tapi bukan Rp 20 juta, melainkan sebanyak Rp 70 juta.

“Itu saya ketahui saat ingin mengeluarkan sertifikat yang dijaminkan oleh Fian ke temannya. Sudah ada uang kami bawa sebesar Rp 20 juta. Tapi oleh temannya Fian justru mengakui bahwa yang dipinjam Fian itu sebanyak Rp 70 juta,” ungkapnya.

Ryan kembali menjelaskan, somasi yang disampaikan pengacara Fian tercantum sebanyak Rp Yang 209 juta. Hanya saja, rinciannya terlalu banyak, karena memang pinjamannya tidak sebanyak itu,

Mengenai ini sambung Ryan, sudah ada upaya untuk dibicarakan baik-baik melalui keluarganya. Hanya saja nomor pihak keluarga Ryan yang biasanya dipakai komunikasi, telah diblokir oleh Fian.

“Sudah 3 kali komunikasi dengan pihak keluarga saya yang ingin menyelesaikan persoalan ini. Tapi kami juga belum bisa memberikan kepastian, karena ini juga bicara uang banyak,” tuturnya.

Terkait rencana dirinya akan digugat di pengadilan, Ryan menjawab itu hak Fian dan dirinya tidak bisa membatasi.

*Kahaba-01