Kota Bima, Kahaba.- Setelah ditetapkan tersangka, kini HN (32) oknum ASN Pemerintah Kota Bima yang diduga tipu warga ratusan juta kini ditahan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (19/5) sekitar pukul 16.00 Wita. (Baca. Diduga Tipu Warga, Oknum ASN Kota Bima Diancam 4 Tahun Bui)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, sebelumnya HN tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka. Setelah dikeluarkan panggilan kedua hari Kamis pekan kemarin, HN hadir dan langsung diperiksa. (Baca. HN, Oknum ASN yang Tipu Warga Terancam Dipecat)
“Setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik, HN langsung dimasukkan dalam tahanan oleh penyidik,” ungkapnya. (Baca. HN Tersangka, Oknum ASN Ini Mangkir Panggilan Polisi)
Kini, HN disangkakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Pihaknya pun akan segera melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
*Kahaba-05