Kabar Bima

Diduga Tipu Warga, Oknum ASN Kota Bima Diancam 4 Tahun Bui

391
×

Diduga Tipu Warga, Oknum ASN Kota Bima Diancam 4 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Oknum ASN dari Kota Bima inisial HN kini terancam 4 tahun penjara, lantaran mengambil uang seorang pria warga Desa Penapali Kecamatan Woha tahun 2018 sebanyak Rp 120 juta.

Diduga Tipu Warga, Oknum ASN Kota Bima Diancam 4 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan korban, awalnya HN menyuruh korban untuk mencarikan uang sebanyak itu untuk mengerjakan proyek yang ia dapat dari tempatnya bekerja. Pada tanggal 1 Agustus 2018, korban pun menyerahkan uang itu ke HN.

“Saat menerima uang, HN berjanji akan mengembalikannya Oktober 2018. Seiring waktu, HN tak kunjung mengembalikan uang itu dan tidak pernah ada kabar,” ungkap Kasat, kemarin.

Karena menaruh curiga bahwa HN telah menipu, korban pun mengecek proyek itu ke Kantor BKPSDM Kota Bima. Ternyata proyek yang dibicarakan HN tidak ada.

“Karena merasa ditipu oleh perempuan itu, korban melaporkan kasus itu secara resmi ke Polres Bima Kota,” katanya.

Karena sebelumnya HN pernah tersandung kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman di tahanan Dompu, pihaknya melanjutkan kasus itu untuk diproses ke tahap penyidikan. HN disangkakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kasus ini akan segera kami tindaklanjuti lagi, karena HN sudah keluar dari tahanan Polres Dompu,” terangnya.

*Kahaba-05