Kabar Kota Bima

Penyelewengan Dana BOS dan Mangkir Mengajar, Bendahara SDN 29 Terancam Sanksi Berat

440
×

Penyelewengan Dana BOS dan Mangkir Mengajar, Bendahara SDN 29 Terancam Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Dikpora Kota Bima terus menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum bendahara SDN 29 Kota Bima inisial KS. Hingga kini, upaya pemanggilan untuk klarifikasi masih belum mendapat respon dari yang bersangkutan.

Penyelewengan Dana BOS dan Mangkir Mengajar, Bendahara SDN 29 Terancam Sanksi Berat - Kabar Harian Bima
Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin. Foto: Ist

Sekretaris Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin mengungkapkan, pihaknya telah memanggil kepala sekolah SDN 29 pekan lalu untuk dimintai keterangan. Setelah itu, surat pemanggilan pertama dilayangkan kepada KS.

“Namun, KS tidak menghadiri panggilan pertama untuk memberikan pernyataan,” kata Humaidin, Rabu 20 November 2024.

Karena mangkir pada panggilan pertama, pihak Dikpora kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada KS untuk menjelaskan terkait dugaan penyelewengan dana BOS.

“Sampai saat ini, panggilan kedua juga belum dipenuhi KS. Jika pada panggilan ketiga pekan depan ia tetap tidak hadir, kami akan merampungkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyerahkannya kepada BKPSDM untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Selain dugaan penyelewengan dana BOS, KS juga diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan informasi dari pihak sekolah, KS telah absen mengajar selama lebih dari satu bulan.

“Bila ASN tidak bekerja lebih dari satu bulan, itu sudah masuk kategori pelanggaran berat. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan absensi KS juga akan kami serahkan kepada BKPSDM untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Humaidin.

*Kahaba-04